Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 17/SEOJK.04/2022

Tanggal Berlaku : 9/20/2022

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2022 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.