Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
489.pdf
Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-02/BL/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.