Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
496.pdf
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan PMN pada Lembaga Keuangan Non Bank.