Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 35-2016.pdf
POJK Nomor 35 /POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian.