Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 46-2016.pdf
POJK Nomor 46 /POJK.04/2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek.