Sign In

POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)

 POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 25 /POJK.03/2016
Tanggal Berlaku : 7/15/2016
   

​POJK Nomor 25 /POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi