Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - POJK Nomor 25 tahun 2016 Perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2015.pdf
POJK Nomor 25 /POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)