Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 28. Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.pdf
POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
Penjelasan:
Penjelasan POJK 28.pdf
Lampiran lainnya:
Lampiran POJK 28.pdf