Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SALINAN-POJK.15 Prinsip Syariah.pdf
POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal