Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 19. Layanan Laku Pandai.pdf
POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif