Sign In

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat

 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 7 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 6/30/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimu​m Bank Perekonomian Rakyat

Abstrak:​

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk dalam rangka untuk mewujudkan bank perekonomian rakyat yang sehat, berdaya saing, berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, dan meningkatkan kemampuan bank perekonomian rakyat guna penguatan kelembagaan dan peningkatan kemampuan untuk menyerap risiko, diperlukan permodalan yang memadai sesuai dengan perkembangan perekonomian nasional. POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat serta sejalan dengan penyelarasan terhadap ketentuan terkini antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, dan SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Perekonomian Rakyat.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini diatur mengenai kewajiban BPR untuk memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum, rasio modal inti minimum, komponen permodalan, kewajiban pemenuhan modal inti minimum, mekanisme penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap, dan konsekuensi terhadap pelanggaran ketentuan.

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 12 Juni 2026 dan ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2026.

  • POJK ini berlaku bagi Bank Perekonomian Rakyat.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.03/2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi