Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan.
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk melaksanakan
ketentuan Pasal II angka 7 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2026). Terdapat amanat untuk
mengalihkan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada
bursa mineral dan komoditas strategis dari Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia ke OJK melalui pengaturan dalam
Peraturan OJK paling lambat 3 (tiga) bulan sejak UU No. 4/2026 diundangkan.
Peraturan ini menjadi landasan untuk pelaksanaan kewenangan, menjamin
keberlangsungan proses pengaturan dan pengawasan, serta memastikan bahwa
pelaksanaan kewenangan oleh OJK pada tanggal 1 Januari 2027 dapat dilakukan
secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Dasar Hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4 Tahun
2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026.
Dalam POJK ini mengatur antara lain: a. peralihan kewenangan untuk
pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)
dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027; dan b. ketentuan peralihan atas perizinan
terkait dengan BMKS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sebelum POJK
berlaku.
Catatan: