Sign In

Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan

 Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan

Sektor : BMKS
SubSektor : Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 15 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 9/17/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Kom​oditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan.

Abstrak:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal II angka 7 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2026). Terdapat amanat untuk mengalihkan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia ke OJK melalui pengaturan dalam Peraturan OJK paling lambat 3 (tiga) bulan sejak UU No. 4/2026 diundangkan. Peraturan ini menjadi landasan untuk pelaksanaan kewenangan, menjamin keberlangsungan proses pengaturan dan pengawasan, serta memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan oleh OJK pada tanggal 1 Januari 2027 dapat dilakukan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

  • Dasar Hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026.

  • Dalam POJK ini mengatur antara lain: a. peralihan kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027; dan b. ketentuan peralihan atas perizinan terkait dengan BMKS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sebelum POJK berlaku.

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2026.

  • POJK ini diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 17 September 2026.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi