Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 15 Tahun 2023

Tanggal Berlaku : 8/8/2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Republik Indonesia

​​15 Tahun 2023

Tentang

Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah 

Abastrak:

  • Untuk efisiensi pelaksanaan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence dan mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi dengan penggunaan infrastruktur Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN). POJK ini diterbitkan sebagai ketentuan yang mendasari penggunaan infrastruktur LAPMN oleh lembaga jasa keuangan.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU Pasar Modal dan UU OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang tujuan, prinsip, dan ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN), Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN, Pihak yang dapat dan wajib menjadi Pengguna LAPMN, Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain RDN untuk penyimpanan dana nasabah, kewajiban dan larangan Pengguna LAPMN, Kewajiban dan larangan Penyelenggara LAPMN, Peraturan Penyelenggara LAPMN, Perjanjian Penggunaan LAPMN, Laporan dan Pemberitahuan oleh Penyelenggara LAPMN, dan ketentuan sanksi. 

Catatan :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

  • Pengguna LAPMN yang merupakan Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE wajib membukakan subrekening Efek yang dapat menjadi pengganti:

  1. kewajiban untuk membukakan rekening dana nasabah pada bank termasuk menyimpan dana nasabah dan melakukan mutasi dana milik nasabah untuk penyelesaian transaksi Efek nasabah melalui rekening dana nasabah sebagaimana POJK Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek beserta ketentuan pelaksanaannya.

  2. keharusan pemodal memiliki rekening dana nasabah pada bank dalam menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui sistem penawaran umum elektronik sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik