Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 8 Tahun 2023

Tanggal Berlaku : 6/14/2023

​Peraturan Otoritas Jasa ​Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun ​2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan​ Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPSPM di SJK)​.​