Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Abstrak:
Perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia dan peningkatan pertumbuhan produk pengelolaan investasi syariah memerlukan perubahan ketentuan terkait pihak yang menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) serta penyesuaian kriteria rasio keuangan syariah, mengingat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri. Rasio keuangan syariah dalam peraturan tersebut, khususnya terkait batas 10% untuk pendapatan bunga dan tidak halal, perlu disesuaikan guna mendorong pertumbuhan produk investasi syariah. Selain itu, hingga akhir 2023, sebagian besar PPDES yang disetujui OJK adalah Manajer Investasi Syariah atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah, sehingga diperlukan perubahan pengaturan yang lebih berfokus pada PPDES yang menerbitkan Daftar Efek Syariah untuk pihak lain. Adapun, untuk meningkatkan efektivitas penyusunan Daftar Efek Syariah, diperlukan penegasan penyampaian informasi oleh Emiten atau perusahaan publik melalui sistem pelaporan yang terintegrasi dengan sistem informasi penyusunan Daftar Efek Syariah.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang Daftar Efek Syariah (DES), meliputi isi DES, kriteria saham syariah, sumber informasi penyusunan DES, serta penetapan dan penggunaannya; Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DESLN), mencakup tujuan, penerbitan, isi, penyusunan, pihak penerbit, serta pengumuman dan pelaporannya; dan pengembalian persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES). Penyempurnaan dilakukan melalui penyesuaian definisi sesuai ketentuan berlaku, revisi rasio keuangan syariah, termasuk penurunan batas total utang berbasis bunga dari 45% menjadi 33% secara bertahap dalam 10 tahun dan pengurangan batas pendapatan tidak halal dari 10% menjadi 5%, serta penegasan kewajiban Emiten dan Perusahaan Publik dalam menyampaikan informasi untuk penyusunan DES. Selain itu, diatur kewenangan OJK dalam menetapkan DES pada waktu berbeda, perluasan pihak yang dapat menjadi PPDES, dan persyaratan pendaftaran, dokumen, serta mekanisme penyusunan bagi PPDES.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diundangkan pada tanggal 25 April 2025 dan ditetapkan pada tanggal 10 April 2025.
Ketentuan rasio keuangan mengenai total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b) mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Ketentuan besaran batasan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.