Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk dalam rangka
melaksanakan kewenangan OJK untuk melakukan tindakan pelindungan
dan pencegahan kerugian kepada Konsumen dan masyarakat yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023 tentang P2SK) dan Undang
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
21/2011 tentang OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023
tentang P2SK.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023.
POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai: perilaku dasar bagi
Penyampai Informasi, jenis kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa
keuangan, kewajiban PUJK dalam melakukan kerja sama terkait pemasaran
dengan Penyampai Informasi, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam
melakukan tindakan pembinaan dan memberikan Perintah Tertulis bagi
Penyampai Informasi, dan pemutusan akses terhadap penyampaian
Informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Dalam POJK ini diatur mengenai kegiatan penyampaian Informasi sektor
jasa keuangan oleh Penyampai Informasi yang mencakup kegiatan edukasi
keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 4 Juni 2026 dan ditetapkan pada
tanggal 26 Mei 2026.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, kerja sama antara PUJK dengan Penyampai
Informasi terkait pemasaran yang telah dilaksanakan oleh PUJK harus
disesuaikan dengan POJK ini paling lama 6 (enam) bulan sejak POJK ini mulai
berlaku.