Sign In

Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

 Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

Sektor : EPK
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 6 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 6/4/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

Abstrak:

  • ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk dalam rangka melaksanakan kewenangan OJK untuk m​elakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian kepada Konsumen dan masyarakat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023 tentang P2SK) dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU 21/2011 tentang OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023 tentang P2SK. 

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai: perilaku dasar bagi Penyampai Informasi, jenis kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan, kewajiban PUJK dalam melakukan kerja sama terkait pemasaran dengan Penyampai Informasi, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan pembinaan dan memberikan Perintah Tertulis bagi Penyampai Informasi, dan pemutusan akses terhadap penyampaian Informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

  • Dalam POJK ini diatur mengenai kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi yang mencakup kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. 

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 4 Juni 2026 dan ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2026.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, kerja sama antara PUJK dengan Penyampai Informasi terkait pemasaran yang telah dilaksanakan oleh PUJK harus disesuaikan dengan POJK ini paling lama 6 (enam) bulan sejak POJK ini mulai berlaku. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi