Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Abstrak:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan terkait rahasia bank yang saat ini masih berlaku adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, perlu ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rahasia Bank.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mencakup pokok pengaturan sebagai berikut: perubahan definisi rahasia bank, penambahan dan perluasan pengecualian rahasia bank, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan izin membuka rahasia bank, penambahan pihak yang dapat dimintakan informasi rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dapat diberikannya izin kepada penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk memperoleh informasi dari Bank mengenai Simpanan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, dan terdakwa, atau terpidana untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, batasan tujuan tukar menukar informasi antar-Bank. Selain itu, di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini terdapat pengaturan mengenai kewajiban bagi Bank untuk memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank serta pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif baik kepada Bank maupun pihak terafiliasi.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Bank Perekonomian Rakyat, Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.