Sign In

Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

 Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Sektor : PVML
SubSektor : Lembaga Pembiayaan; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Perusahaan Modal Ventura; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 42 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 12/22/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Abstrak:

  • ​Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator dan pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) mengolah Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang rutin disampaikan oleh PVML untuk kepentingan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

    Pilar pengawasan PVML akan berjalan dengan baik jika Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang disusun oleh PVML berkualitas. Selain digunakan oleh regulator, Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang dipublikasikan PVML secara rutin juga dipergunakan oleh pemangku kepentingan lainnya termasuk investor, deposan, dan masyarakat dalam mengambil keputusan ekonomi.

    Dalam menyusun Laporan Keuangan, PVML mengacu pada standar akuntansi keuangan serta menyajikan Informasi Keuangan yang relevan dan merepresentasikan secara tepat kondisi PVML. Integritas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan menjadi salah satu hal utama yang harus diyakini untuk menjaga kepercayaan regulator dan masyarakat terhadap industri PVML serta untuk mendukung pengambilan keputusan oleh pelaku pasar dan publik.

    Untuk mencapai Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang berintegritas, diperlukan penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML. Pengendalian internal dimaksud diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan PVML, sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.

    Peranan dari berbagai pihak diperlukan untuk mendukung penerapan tata kelola yang baik dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan yang efektif, termasuk peran dari Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pihak terafiliasi, dan/atau pegawai PVML.

    Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur larangan bagi anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, antara lain untuk: 

    1. membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;

    2. menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan; dan

    3. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/ atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peratutan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2025.

  • PVML wajib memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan serta transparansi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang dihasilkan.

  • Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML dilarang melakukan manipulasi Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

  • PVML wajib menyusun dan menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML untuk:

    a. memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan;

    b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional dalam proses pelaporan keuangan;

    c. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan; dan

    d. memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.

    PVML wajib:

    a. membentuk unit kerja; atau

    b. menunjuk Pejabat Eksekutif,

    yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan dan manipulasi dalam pencatatan Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan PVML. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi