Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator dan pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) mengolah Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang rutin disampaikan oleh PVML untuk kepentingan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.
Pilar pengawasan PVML akan berjalan dengan baik jika Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang disusun oleh PVML berkualitas. Selain digunakan oleh regulator, Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang dipublikasikan PVML secara rutin juga dipergunakan oleh pemangku kepentingan lainnya termasuk investor, deposan, dan masyarakat dalam mengambil keputusan ekonomi.
Dalam menyusun Laporan Keuangan, PVML mengacu pada standar akuntansi keuangan serta menyajikan Informasi Keuangan yang relevan dan merepresentasikan secara tepat kondisi PVML. Integritas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan menjadi salah satu hal utama yang harus diyakini untuk menjaga kepercayaan regulator dan masyarakat terhadap industri PVML serta untuk mendukung pengambilan keputusan oleh pelaku pasar dan publik.
Untuk mencapai Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang berintegritas, diperlukan penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML. Pengendalian internal dimaksud diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan PVML, sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.
Peranan dari berbagai pihak diperlukan untuk mendukung penerapan tata kelola yang baik dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan yang efektif, termasuk peran dari Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pihak terafiliasi, dan/atau pegawai PVML.
Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur larangan bagi anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, antara lain untuk:
1. membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
2. menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan; dan
3. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/ atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.