Sign In

Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri

 Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri

Sektor : PVML
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 41 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 12/22/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri

Abstrak:

  • Untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, serta merespons perkembangan integrasi ekonomi dan keuangan lintas negara, diperlukan pengaturan mengenai kelembagaan dan kegiatan kantor perwakilan di Indonesia bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri (PVL), guna menjamin penerapan prinsip kehati-hatian serta membuka peluang kerja sama dan alih informasi yang legal dan terpantau sesuai kebutuhan sosial dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan mengenai kantor perwakilan untuk PVL (KPPVL).

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah : UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang perizinan, kegiatan, dan pengawasan bagi KPPVL yang berada di Indonesia. Diatur juga mengenai tata cara permohonan dan persyaratan izin pembukaan maupun penutupan KPPVL, dan aturan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemimpin KPPVL. Lebih lanjut, diatur juga mengenai kegiatan yang dapat dilakukan KPPVL hingga aturan mengenai pengawasan dan pelaporan bagi KPPVL.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

    1. PVL yang berkantor pusat di luar negeri yang telah beroperasi di Indonesia sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku; dan/atau

    2. penyaluran modal atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh KPPVL sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dapat dilakukan sampai dengan penyaluran modal atau pembiayaan berakhir.

  • Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi