Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk dalam rangka melaksanakan kewenangan OJK untuk melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU 21/2011 tentang OJK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023 tentang P2SK).
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam POJK ini diatur mengenai pengajuan gugatan oleh OJK untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, yang memuat pengaturan antara lain mengenai: kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan; tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan; pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan; pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan; dan laporan pelaksanaan putusan.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2025.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, Pasal 98 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 100 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.