Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun
Abstrak:
Bahwa untuk mendukung sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang sehat.
Bahwa sebagai bagian dari pengawasan berbasis risiko, permasalahan yang timbul di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun perlu diatasi secara dini, dengan meningkatkan langkah pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun sejak dalam pengawasan normal yang kemudian berpotensi memburuk kesehatannya.
Dalam rangka mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, diperlukan ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi lembaga penjamin.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. UU No. 4 Tahun 2023.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan status pengawasan terhadap PPDP, yang terdiri atas:
1. pengawasan normal;
2. pengawasan intensif; atau
3. pengawasan khusus
Penetapan status pengawasan didasarkan atas faktor:
1. peringkat komposit;
2. peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik; dan/atau
3. parameter kuantitatif.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PPDP dengan status pengawasan intensif untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PPDP dengan status pengawasan khusus untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.
PPDP dapat tidak ditetapkan pada status pengawasan intensif atau status pengawasan khusus dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PPDP:
1. dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan;
2. dalam proses penambahan modal disetor; dan/atau
3. memenuhi kondisi tertentu berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, untuk memenuhi kriteria status pengawasan normal.
PPDP juga dapat tidak ditetapkan pada status pengawasan intensif atau khusus dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PPDP dalam proses pengembalian izin usaha atau pembubaran.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.