Sign In

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

 Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi; Dana Pensiun
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 34 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/20/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Abstrak:

  • Sebagai upaya menghadapi berbagai tantangan dari luar seperti adanya peningkatan volume usaha, disrupsi teknologi, layanan yang semakin bervariasi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika pasar global, kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun menjadi salah satu kunci agar dapat menghadapi tantangan tersebut. 

  • Diperlukan pengaturan mengenai pengembangan kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, agar dapat mewujudkan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan. 

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023. 

  • ​Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) wajib:

    a. melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM yang dimiliki secara berkelanjutan;

    b. menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM secara tahunan untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5% (tiga koma lima persen) dari total realisasi beban pegawai, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah tahun sebelumnya;

    c. melaporkan rencana serta realisasi pengembangan kualitas SDM kepada Otoritas Jasa Keuangan;

    d. memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan melalui sistem dan prosedur dimaksud;

    e. memiliki SDM yang memenuhi kompetensi yang dibuktikan dengan: 1) Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK); atau 2) sertifikasi kompetensi selain SKK yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

    f. melakukan identifikasi dan menetapkan aktivitas dan jabatan kritikal pada PPDP.

  • Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

  • LSP sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang menyelenggarakan SKK wajib menjaga kualitas uji kompetensi SKK di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

  • Ketentuan mengenai pengembangan kualitas SDM, SKK atau sertifikasi kompetensi selain SKK, dan pemantauan pengembangan kualitas SDM berlaku mutatis mutandis bagi lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Kewajiban menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM bagi lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan jumlah/nominal penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini atau jumlah/nominal penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi masing-masing lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dengan menggunakan jumlah yang lebih besar.

  • Sanksi administratif bagi PPDP, meliputi: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. denda administratif paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); d. pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya; e. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau f. larangan untuk menyelenggarakan program tertentu.

  • Selain mengenakan sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama PPDP.

  • Sanksi administratif bagi lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, meliputi: a. peringatan tertulis; dan atau b. rekomendasi kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional dan/atau Presiden.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2024.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

    1. Pasal 80, Pasal 85, Pasal 88 ayat (2) huruf a, ayat (4) huruf a, huruf b, Pasal 89 ayat (2) huruf a, ayat (4) huruf a, huruf b, Pasal 90 ayat (2) huruf a, huruf b, ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 91 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 92 ayat (1), ayat (3) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;

    2. Pasal 28, Pasal 33, Pasal 37 huruf a, Pasal 43 huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf a, Pasal 51 ayat (2) huruf a, Pasal 54 ayat (2) huruf a, Pasal 55 ayat (2) huruf a, Pasal 57 ayat (2) huruf a, dan Pasal 58 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Syariah;

    3. Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) huruf a, Pasal 39, dan Pasal 97 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin;

    4. Pasal 154 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, ayat (4), dan Pasal 161 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun; dan

    5. Pasal 51G ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Syariah,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

  • Penjelasan : 11 hlm. ​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi