Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1.
Pasal 80, Pasal 85, Pasal 88 ayat (2) huruf a, ayat (4) huruf a, huruf b, Pasal 89 ayat (2) huruf
a, ayat (4) huruf a, huruf b, Pasal 90 ayat (2) huruf a, huruf b, ayat (4) huruf a, huruf b,
huruf c, Pasal 91 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 92 ayat (1),
ayat (3) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
2. Pasal 28, Pasal 33, Pasal 37 huruf a, Pasal 43 huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf a, Pasal 51
ayat (2) huruf a, Pasal 54 ayat (2) huruf a, Pasal 55 ayat (2) huruf a, Pasal 57 ayat (2) huruf
a, dan Pasal 58 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Syariah;
3. Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) huruf a, Pasal 39, dan Pasal 97 ayat (2) huruf a Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Lembaga Penjamin;
4. Pasal 154 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, ayat (4), dan Pasal 161 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun; dan
5. Pasal 51G ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan
Perusahaan Penilaian Kerugian Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian
Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.