Sign In

Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

 Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi; Reasuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 27 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 11/24/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Abstrak:

  • Bahwa untuk mendukung perkembangan bisnis, penguatan tata kelola investasi, terciptanya ekosistem yang sehat serta optimalisasi manfaat bagi pemegang polis, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

  • Bahwa terdapat perubahan penamaan judul menjadi “pengelolaan aset dan liabilitas” agar tidak multitafsir dan diharapkan lebih dapat mencerminkan substansi yang diatur.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 40 Tahun 2014; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam rangka penguatan tata kelola investasi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah, penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai: 
    1. persyaratan dalam hal perusahaan membentuk lebih dari 1 (satu) dana tabarru’ dan dana tanahud;
    2. larangan pengembalian qardh;
    3. batasan kualitatif dan batasan kuantitatif bagi penempatan investasi berupa penyertaan langsung;
    4. investasi dana investasi peserta pada pihak terkait;
    5. batasan investasi dana investasi peserta luar negeri; dan
    6. penyesuaian kategori pihak terkait untuk kontrak investasi kolektif (KIK).

  • Dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan optimalisasi manfaat pagi pemegang polis, penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:
    1. pengakuan penempatan aset perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah pada pembentukan subdana awal (seed money) sebagai aset yang diperkenankan (AYD);
    2. penghapusan batasan investasi subdana PAYDI pada reksa dana; dan
    3. perluasan penempatan investasi pada reksa dana yang diperdagangkan di bursa (ETF).

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 24 November 2025 dan ditetapkan pada tanggal 10 November 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah; 
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah; dan
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah memiliki penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi penyertaan langsung namun belum memenuhi ketentuan:
    1. Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi penyertaan langsung; dan/atau
    2. Batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung,
    wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing) yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir.

  • Ketentuan mengenai Ekuitas minimum yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. 

  • Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa medium term notes​ syariah yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus dimaknai sebagai Ebus Tanpa Penawaran Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi