Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Abstrak:
Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola yang baik (good governance) dalam kegiatan perbankan, diperlukan pengaturan yang standar mengenai pengelolaan rekening Giro dan Tabungan nasabah pada Bank Umum. Selama ini, kebijakan internal masing-masing bank menimbulkan variasi dalam prosedur pembukaan, penutupan, dan pengaktifan kembali rekening, penentuan kriteria rekening tidak aktif atau dormant, serta mekanisme komunikasi dengan nasabah. Variasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian atas hak dan kewajiban nasabah serta perbedaan layanan antarbank. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan peraturan tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum untuk memastikan perlindungan nasabah, meningkatkan kepastian hukum, serta menjamin keseragaman dan transparansi prosedur pengelolaan rekening.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No.4 Tahun 2023.
Peraturan ini secara umum mengatur mengenai klasifikasi rekening Giro dan Tabungan, penatausahaan rekening nasabah, kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening, serta kewajiban nasabah dalam menjaga rekening agar tetap aktif.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 10 November 2025 dan ditetapkan pada tanggal 4 November 2025.
POJK ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (1) POJK ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak POJK ini mulai berlaku.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.