Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak:
POJK ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, sejalan dengan perkembangan terkini standar
akuntansi keuangan, dan penyelarasan dengan ketentuan terkini antara
lain pengaturan kualitas aset bank perekonomian rakyat dan
pengaturan kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU
No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29
November 2024 dan ditetapkan pada tanggal 29 November 2024.
Ketentuan mengenai Penyertaan Modal dan Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (CKPN), berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
pembentukan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dilakukan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, kecuali pembentukan PPKA
untuk penempatan pada bank umum konvensional.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8
ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan
Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset
Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 22 hlm.
Lampiran I : 3 hlm.
Lampiran II : 35 hlm.
Lampiran III : 4 hlm.
Lampiran IV : 21 hlm.