Sign In

Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

 Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 20 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 9/17/2025
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Abstrak:

  • Penyusunan POJK ini dilatarbelakangi perlunya penguatan likuiditas di Perbankan Syariah sesuai kerangka pengukuran risiko likuiditas yang sejalan dengan standar internasional. Ketentuan ini juga merupakan bagian dari perwujudan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan perbankan syariah diantaranya mencakup penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah. Dalam POJK ini diatur pengukuran likuiditas jangka pendek melalui Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio atau LCR) dan kestabilan pendanaan jangka Panjang melalui Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio atau NSFR).

  • Dasar hukum POJK ini adalah : UU No. 21 Tahun 2008 dan UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • POJK ini mengatur kewajiban pemenuhan LCR dan NSFR, komponen LCR dan NSFR, kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP), pedoman perhitungan LCR dan NSFR, tata cara pelaporan dan publikasi, serta sanksi.

  • BUS dan UUS wajib menghitung dan melaporkan LCR bulanan pertama kali untuk posisi laporan 31 Januari 2026, menghitung LCR harian pertama kali untuk posisi 1 Juni 2026, dan mempublikasikan perhitungan LCR triwulanan pertama kali untuk posisi laporan bulan September 2026.

  • BUS dan UUS wajib memantau NSFR bulanan pertama kali untuk posisi laporan 31 Januari 2026, menyampaikan kertas kerja dan laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan pertama kali untuk posisi akhir bulan September 2026, serta mempublikasikan dan mengungkapkan laporan NSFR posisi akhir triwulan laporan pertama kali untuk posisi akhir bulan September 2026.

  • BUS dan UUS wajib memenuhi LCR paling rendah 80% pada 30 Juni 2026, 90% pada 30 Juni 2027, dan 100% pada 30 Juni 2028.

  • BUS dan UUS wajib memenuhi NSFR paling rendah 80% pada 31 Desember 2026, 90% pada 31 Desember 2027, dan 100% pada 31 Desember 2028.

  • OJK dapat menetapkan LCR dan/atau NSFR yang berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu.

  • Dalam hal BUS dan UUS tidak memenuhi LCR dan NSFR sesuai ketentuan, BUS dan UUS wajib melaporkan kepada OJK dan melakukan langkah yang diperlukan sesuai ketentuan. 

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 17 September 2025 dan ditetapkan pada tanggal 12 September 2025.




Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi