Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas
Abstrak:
Dalam rangka penguatan perekonomian nasional dan mendukung upaya percepatan pendalaman pasar, diperlukan penambahan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas. Pengaturan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan mengenai Kewajiban ETF Emas untuk memenuhi ketentuan POJK mengenai RDKIK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Reksa Dana terkait lainnya kecuali diatur khusus dalam POJK mengenai ETF Emas; Informasi yang wajib dimuat dalam KIK ETF Emas; Persyaratan bagi ETF Emas yang dikelola berdasarkan prinsip syariah di Pasar Modal; Pedoman penerbitan Unit Penyertaan (UP) ETF Emas; Kewajiban dan larangan bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian; Rapat Umum Pemegang UP; Pedoman pengelolaan ETF Emas; Pedoman prospektus ETF Emas; Dealer Partisipan dan Sponsor; Pencatatan awal UP ETF Emas; Penawaran oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan Electronic Gold Receipt.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Februari 2026 dan ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2026.