Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Abstrak:
Dengan pesatnya perkembangan jumlah pelaku dan penghimpunan dana
melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, diperlukan
peningkatan kualitas industri Layanan Urun Dana.
Bab V Pasal 22 dalam Pasal 69A dan Pasal 69B ayat (2) dan ayat (4) Undang
Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan dan mengatur
ketentuan terkait Layanan Urun Dana yang perlu ditindaklanjuti dengan
penyesuaian ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana
Berbasis Teknologi Informasi.
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam
rangka peningkatan kualitas transparansi, pengawasan serta aspek tata
kelola dari Penyelenggara Layanan Urun Dana dan Penerbit, penyesuaian
ketentuan terkait Layanan Urun Dana dan melaksanakan kewenangan OJK
dengan UU P2SK, peningkatan pelindungan pemodal, serta sebagai
penguatan dasar hukum dan acuan yang lebih komprehensif terkait proses
perizinan Penyelenggara dan pengawasan kegiatan Layanan Urun Dana.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun
1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No.
21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai
kegiatan usaha dan kelembagaan Penyelenggara, perizinan Penyelenggara,
penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama Penyelenggara,
kewajiban dan larangan Penyelenggara, mekanisme penawaran efek
Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, persyaratan
Penerbit, persyaratan Pemodal, perjanjian Layanan Urun Dana, mitigasi
risiko, dan asosiasi Penyelenggara.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 25 Juli 2025
dan ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek
melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui
Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.