Sign In

Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

 Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 17 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 7/1/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Abstrak:

  • Dengan pesatnya perkembangan ju​mlah pelaku dan penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, diperlukan peningkatan kualitas industri Layanan Urun Dana.

  • Bab V Pasal 22 dalam Pasal 69A dan Pasal 69B ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan dan mengatur ketentuan terkait Layanan Urun Dana yang perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

  • Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas transparansi, pengawasan serta aspek tata kelola dari Penyelenggara Layanan Urun Dana dan Penerbit, penyesuaian ketentuan terkait Layanan Urun Dana dan melaksanakan kewenangan OJK dengan UU P2SK, peningkatan pelindungan pemodal, serta sebagai penguatan dasar hukum dan acuan yang lebih komprehensif terkait proses perizinan Penyelenggara dan pengawasan kegiatan Layanan Urun Dana.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai kegiatan usaha dan kelembagaan Penyelenggara, perizinan Penyelenggara, penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama Penyelenggara, kewajiban dan larangan Penyelenggara, mekanisme penawaran efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, persyaratan Penerbit, persyaratan Pemodal, perjanjian Layanan Urun Dana, mitigasi risiko, dan asosiasi Penyelenggara.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi