Sign In

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Sektor : ITSK
SubSektor : Aset Kripto; Aset Keuangan Digital
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 16 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 6/26/2025
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Abstrak:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewe​nangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor IAKD. Pasal 216 ayat (3) mengatur lebih lanjut bahwa ruang lingkup pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan IAKD mencakup perizinan. Untuk mendukung terciptanya ekosistem IAKD yang sehat sekaligus mewujudkan layanan perizinan yang prima, diperlukan pengaturan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama yang selaras, khususnya di sektor IAKD. Dengan pengaturan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan layanan perizinan yang lebih cepat, tepat, mudah, dan transparan.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di Sektor IAKD.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 26 Juni 2025 dan ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2025.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di Sektor IAKD.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

    a. Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

    b. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif;

    c. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi