Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Abstrak:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor
IAKD. Pasal 216 ayat (3) mengatur lebih lanjut bahwa ruang lingkup pengaturan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan IAKD mencakup perizinan. Untuk
mendukung terciptanya ekosistem IAKD yang sehat sekaligus mewujudkan
layanan perizinan yang prima, diperlukan pengaturan mengenai penilaian
kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama yang
selaras, khususnya di sektor IAKD. Dengan pengaturan ini, Otoritas Jasa
Keuangan dapat memberikan layanan perizinan yang lebih cepat, tepat,
mudah, dan transparan.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan UU No. 4
Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait penilaian
kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di Sektor
IAKD.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2025.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 26 Juni 2025
dan ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2025.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut
terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak
utama di Sektor IAKD.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan
Aset Kripto;
b. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan
Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun
2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif;
c. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan
Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025
tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.