Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin.
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk menyempurnakan
pengaturan mengenai laporan berkala lembaga penjamin yang telah diatur
dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan guna meningkatkan
efektivitas pelaporan dan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin,
integrasi informasi pelaporan lembaga penjamin, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dasar hukum POJK ini adalah : UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 1 Tahun
2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun
2026.
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain : a. ketentuan umum; b.
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Berkala, yang mengatur sebagai berikut:
1) jenis Laporan Berkala Lembaga Penjamin; 2) tanggung jawab penyusunan
Laporan Berkala Lembaga Penjamin; 3) bentuk dan susunan Laporan Berkala
Lembaga Penjamin; 4) penyesuaian ketentuan sanksi administratif atas
pelanggaran kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Berkala
Lembaga Penjamin; serta 5) mekanisme penyampaian Laporan Berkala Lembaga
Penjamin melalui sistem pelaporan OJK, termasuk dalam hal terjadinya
gangguan teknis atau keadaan kahar; c. Ketentuan Lain-Lain; d. Ketentuan
Peralihan; dan e. Ketentuan Penutup.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.
POJK ini diundangkan pada tanggal 17 September 2026 dan ditetapkan pada
tanggal 4 September 2026.
Pada saat POJK ini mulai berlaku:
a.
ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan
Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini;
b. POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa
Keuangan Non-Bank, dinyatakan tidak berlaku bagi Lembaga Penjamin;
dan
c. Pasal 71, Pasal 72, Pasal 74, dan Pasal 75 ayat (2) POJK Nomor 11 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin,
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh OJK melalui ketentuan pelaksana
dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.