Sign In

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 10 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 7/6/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Abstrak:

  • ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan POJK No. 14 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini diatur ketentuan yang merubah beberapa ketentuan dalam POJK 14/2023 diantaranya: 1) Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI); 2) Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK; 3) Perluasan lingkup Unit Karbon; 4) Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait; 5) Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; dan 6) Dapat dilakukannya fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 6 Juli 2026 dan ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2026.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan SRUK beroperasi.

  • POJK ini mengubah POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diubah sebagai berikut:
    1. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 Pasal 1 diubah;
    2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
    3. Ketentuan Pasal 5 diubah;
    4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 12A;
    5. Setelah ayat (2) Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);
    6. Ketentuan Pasal 31 diubah;
    7. Ketentuan Pasal 33 diubah;
    8. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA; dan
    9. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan 35B 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi