Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/ 23 /PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
Disertai:
faq_pbi_122310.pdf
I. Tujuan Pengaturan
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada
masyarakat terhadap industri perbankan, sehingga perlu dipastikan agar
pengelolaan bank dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (Fit and
Proper) sehingga pengelolaan bank dilakukan sesuai dengan tatakelola
yang baik (good governance).
II. Penyempurnaan pengaturan ini antara lain:
1. Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan yaitu calon
Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon Pengurus, PSP, Pengurus, dan
Pejabat Eksekutif (PE) yang sedang menjabat, juga diperluas dengan PSP,
Pengurus, dan PE yang sudah tidak lagi menjabat.
2. Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
a. New Entry
- Bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi bank,
wawancara hanya dilakukan apabila diperlukan yaitu apabila ditemukan
adanya informasi negatif atau apabila yang bersangkutan dinilai tidak
memiliki kompetensi yang cukup dibidang perbankan.
- Bagi calon PSP, wawancara tetap merupakan keharusan hanya
pelaksanaannya tidak harus menunggu seluruh penelitian administratif
selesai.
b. Existing
- Pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat
dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau
sumber lainnya.
- Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.
- Penyederhanaan langkahlangkah penilaian dari 10 tahap menjadi 4 tahap yaitu:
(1) Klarifikasi temuan & bukti kepada Pihak yang Dinilai.
(2) Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
(3) Tanggapan dari Pihak Yang Dinilai atas hasil penilaian sementara.
(4) Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.
3. Perubahan predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan menjadi hanya dua predikat yaitu Lulus dan Tidak Lulus.
4. Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus.
a. Jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak
yang dinilai terhadap penurunan CAR namun dikaitkan dengan jenis dan
frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
b. Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.
5. Penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan
dan kepatutan bagi bank yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan.
III. Peralihan
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI
No.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.