Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Disertai:
faq_pbi113109.pdf
1.
Latar belakang pengaturan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and
proper test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong
pertumbuhan dan mendorong pelaksanaan tata kelola yang baik (good
corporate governance) Bank Syariah dan UUS melalui sumber daya manusia
perbankan syariah yang mampu memelihara amanah dan memiliki integritas
serta profesional.
2. Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan
Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah, termasuk calon
Direktur UUS yang hanya bertugas mengelola UUS, wajib mengikuti uji
kemampuan dan kepatutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia ini, untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
3. Hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2
(dua) predikat yaitu Memenuhi Persyaratan (Lulus) atau Tidak Memenuhi
Persyaratan (Tidak Lulus).
4. Uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon anggota
Komisaris dan calon angota Direksi, termasuk calon Direktur UUS yang
hanya bertugas mengelola UUS adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa
yang bersangkutan memiliki integritas, kompetensi dan kelayakan/reputasi
keuangan melalui proses penelitian administratif dan wawancara.
5. Calon PSP yang telah memiliki saham Bank Syariah, namun dalam uji
kemampuan dan kepatutan memperoleh predikat Tidak Memenuhi Persyaratan
(Tidak Lulus), diwajibkan untuk menurunkan kepemilikan sahamnya menjadi
paling banyak 10% (sepuluh persen) paling lambat dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dari Bank Indonesia. Jika
tidak dipenuhi, maka:
a. calon PSP tidak memiliki hak suara (0%) dalam RUPS;
b. hak suara tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum atau tidaknya RUPS;
c. dividen yang dapat dibayarkan oleh Bank Syariah kepada calon PSP
paling banyak 10% (sepuluh persen) dan sisanya dicatat sebagai hutang
dividen yang akan diselesaikan setelah calon PSP tersebut mengalihkan
kepemilikannya dan dibayarkan setelah mendapat persetujuan Bank
Indonesia; dan
d. nama calon PSP Bank Syariah yang bersangkutan diumumkan kepada publik
melalui 2 (dua) media massa yang mempunyai peredaran luas.
6. Di samping terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud angka 2,
Bank Indonesia juga melakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
a. PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif
Bank Syariah dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan
memiliki peranan atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan, termasuk
tindakan fraud (penipuan, penggelapan dan/atau kecurangan) dalam
kegiatan operasional Bank Syariah; dan
b. Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS dalam hal terdapat indikasi
bahwa yang bersangkutan memiliki peranan atas terjadinya pelanggaran
atau penyimpangan, termasuk tindakan fraud (penipuan, penggelapan
dan/atau kecurangan) dalam kegiatan operasional UUS.
7. Uji kemampuan dan kepatutan terhadap PSP, anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif yang terindikasi
memiliki peranan atas pelanggaran atau penyimpangan, termasuk tindakan
fraud (penipuan, penggelapan dan/atau kecurangan) yang terkait dengan
faktor:
a. integritas dan kelayakan keuangan dari PSP;
b. integritas, kompetensi dan reputasi keuangan dari anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif
dilakukan untuk menilai keterlibatan dan/atau keterkaitan yang
bersangkutan (clearance test) atas pelanggaran atau penyimpangan
dimaksud.
8. Pihak-pihak sebagaimana dimaksud angka 7 huruf a dan huruf b di
atas yang diberikan predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus)
dilarang menjadi:
a. PSP dan/atau pengendali pada seluruh Bank Syariah;
b. pemilik saham lebih dari 10% (sepuluh persen) pada seluruh Bank Syariah; dan/atau
c. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada seluruh Bank Syariah.
9. Pengenaan larangan terhadap pihak-pihak yang diberikan predikat
Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) diberikan apabila perbuatan
dan/atau tindakan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian yang
berpengaruh pada permodalan Bank Syariah, termasuk berkurangnya
keuntungan Bank Syariah dan/atau potensi kerugian yang ditimbulkan.
Pengenaan larangan ditetapkan dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun,
apabila kerugian tidak material; selama 3 (tiga) tahun, apabila kerugian
cukup material; dan selama 5 (lima) tahun, apabila kerugian sangat
material.
10. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif
yang diberikan predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus), wajib
segera mengundurkan diri paling lambat 15 (lima belas) hari dan dilarang
melakukan tugas operasional Bank Syariah dalam bentuk apapun, dan harus
menyelesaikan hal-hal terkait dengan pelanggaran atau penyimpangan yang
dilakukannya.
11. PSP, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dapat
dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) dengan jangka waktu
larangan selama 20 (dua puluh) tahun apabila:
a. PSP tidak bersedia menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia;
b. PSP melakukan pelanggaran terhadap surat pernyataan tertulis; atau
c. Anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi dinyatakan Tidak
Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) namun tidak bersedia mengundurkan
diri.
Selain itu, penetapan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh)
tahun juga bagi pemegang saham, PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan Pejabat Eksekutif apabila yang bersangkutan:
a. melakukan tindak pidana dengan menggunakan Bank Syariah dan telah diputus bersalah oleh pengadilan;
b. menyebabkan Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya atau dapat membahayakan sistem perbankan; atau
c. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
12. Bank Indonesia memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan
secara tertulis kepada Bank Syariah dan kepada pihak yang dinilai. Juga
Bank Indonesia dapat memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan
kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan.
13. Pihak-pihak yang memperoleh predikat Tidak Memenuhi Persyaratan
(Tidak Lulus), dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada
Bank Indonesia apabila terdapat bukti baru yang kuat dan relevan.
Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan peninjauan kembali
tersebut merupakan wewenang penuh Bank Indonesia.
14. PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut
sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal berlakunya PBI ini, yaitu:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test),
dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah.
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi
Bank Perkreditan Rakyat, dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.