Sign In

PBI tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

 PBI tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 14/9/PBI/2012
Tanggal Berlaku : 7/26/2012
   

​PBI Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

Disertai:

faq_pbi_141212.pdf

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan, perlu dipastikan agar pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat dilakukan oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan sehingga pengelolaan BPR dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good corporate governance).

Materi penyempurnaan:
1. Perubahan utama dalam peraturan meliputi:
a. Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan.
b. Penyederhanaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.
c. Pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang diberikan predikat Tidak Lulus.
d. Pengaturan uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR dalam penyelamatan/penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan menjadi:
Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi sebelum menjalankan fungsi dan tugasnya;PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat; juga diperluas pihak-pihak yang sudah tidak menjadi PSP BPR atau sudah tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BPR.

3. Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan terhadapPSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat (existing):
a. Pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau sumber lainnya.
b. Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.
c. Penyederhanaan langkahlangkah penilaian dari 10 tahap menjadi 4 tahap yaitu:
1) Klarifikasi temuan & bukti kepada pihak yang dinilai.
2) Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
3) Tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil penilaian sementara.
4) Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.

4. Predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan hanya ada dua predikat yaitu Lulus dan Tidak Lulus.

5. Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus:
a. Jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai terhadap penurunan CAR namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
b. Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.
c. Konsekuensi bagi pihak-pihak yang diberikan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:
- PSP atau memiliki saham pada industri perbankan dan wajib mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya, dan
- anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan dalam jangka waktu tertentu.

6. Penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

7. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) BPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi