PBI Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat
Disertai:
faq_pbi_141212.pdf
Dalam
rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat
terhadap industri perbankan, perlu dipastikan agar pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat dilakukan oleh pihak yang senantiasa memenuhi
persyaratan kemampuan dan kepatutan sehingga pengelolaan BPR dilakukan
sesuai dengan tatakelola yang baik (good corporate governance).
Materi penyempurnaan:
1. Perubahan utama dalam peraturan meliputi:
a. Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan.
b. Penyederhanaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.
c. Pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang diberikan predikat Tidak Lulus.
d. Pengaturan uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR dalam penyelamatan/penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
2. Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan menjadi:
Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi sebelum
menjalankan fungsi dan tugasnya;PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat; juga diperluas
pihak-pihak yang sudah tidak menjadi PSP BPR atau sudah tidak menjabat
sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif
BPR.
3. Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan terhadapPSP,
anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang
sedang menjabat (existing):
a. Pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat
dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau
sumber lainnya.
b. Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.
c. Penyederhanaan langkahlangkah penilaian dari 10 tahap menjadi 4 tahap yaitu:
1) Klarifikasi temuan & bukti kepada pihak yang dinilai.
2) Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
3) Tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil penilaian sementara.
4) Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.
4. Predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan hanya ada dua predikat yaitu Lulus dan Tidak Lulus.
5. Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus:
a. Jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak
yang dinilai terhadap penurunan CAR namun dikaitkan dengan jenis dan
frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
b. Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.
c. Konsekuensi bagi pihak-pihak yang diberikan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:
- PSP atau memiliki saham pada industri perbankan dan wajib mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya, dan
- anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan dalam jangka waktu tertentu.
6. Penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan
dan kepatutan bagi BPR yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
7. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI
No.6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) BPR dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.