Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 6 /PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Disertai:
faq_pbi_14612.pdf
I. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada
masyarakat terhadap industri perbankan, perlu dipastikan bahwa
pengelolaan bank syariah dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (Fit
and Proper) sehingga pengelolaan bank syariah dilakukan sesuai dengan
tatakelola yang baik (good governance).
II. Materi Pengaturan:
1. Perubahan yang utama dalam peraturan baru meliputi:
a. Penyederhanaan mekanisme penilaian.
b. Pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang dinyatakan Tidak Lulus.
c. Meningkatkan kepastian eksekusi sanksi.
d. Pengaturan Fit and Proper Test bagi bank dalam penyelamatan/penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
2. Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan:
a. New Entry
1) Bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi bank,
wawancara hanya dilakukan apabila diperlukan yaitu apabila ditemukan
adanya informasi negatif atau apabila yang bersangkutan dinilai tidak
memiliki kompetensi yang cukup di bidang perbankan.
2) Bagi calon PSP, wawancara tetap merupakan keharusan hanya
pelaksanaannya tidak harus menunggu seluruh penelitian administratif
selesai.
b. Existing
1) Pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat
dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau
sumber lainnya.
2) Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.
3) Penyederhanaan langkahlangkah penilaian dari 8 tahap menjadi 4 tahap yaitu:
- Klarifikasi temuan & bukti kepada Pihak yang Dinilai.
- Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
- Tanggapan dari Pihak Yang Dinilai atas hasil penilaian sementara.
- Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.
3. Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus.
a. Jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak
yang dinilai terhadap kerugian yang berpengaruh pada permodalan,
keuntungan dan/atau potensi kerugian bank syariah namun dikaitkan dengan
jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
b. Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.
4. Faktor yang dinilai dalam Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) adalah:
a. Integritas dan Kelayakan Keuangan untuk Pemegang Saham Pengendali (PSP).
b. Integritas, Kompetensi dan Reputasi Keuangan untuk anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pemimpin Kantor Perwakilan
Bank Asing, dan Pejabat Eksekutif.
5. Pihak yang harus menjalani Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) adalah:
a. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi,
calon Direktur UUS, dan calon Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing
sebelum menjalankan fungsi dan tugasnya.
b. PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pemimpin
Kantor Perwakilan Bank Asing, dan Pejabat Eksekutif yang sedang
menjabat namun terindikasi melakukan pelanggaran integritas,
kelayakan/reputasi keuangan dan atau kompetensi.
6. Pihak-pihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:
a. pemegang saham lebih dari 10% (sepuluh persen) dan/atau PSP pada seluruh Bank Syariah.
b. pemegang saham pada Bank Umum Konvensional atau Bank Perkreditan Rakyat.
c. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat
Eksekutif, atau pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing pada industri
perbankan dalam jangka waktu tertentu.
7. Pihak-pihak yang telah ditetapkan predikat Tidak Lulus dapat
kembali menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur
UUS, dan Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing apabila telah menjalani
sanksi dan jangka waktu sanksi telah dilalui serta telah menjalani Uji
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terlebih dahulu.
8. LPS sebagai pengendali dari bank yang diselamatkan/ditangani
tidak harus melalui Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
namun calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan calon
Direktur UUS yang akan diangkat LPS wajib mengikuti Uji Kemampuan dan
Kepatutan (Fit And Proper Test).
9. Perbedaan mekanisme Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test) bagi calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan
calon Direktur UUS pada bank dalam penyelamatan/penanganan LPS, yaitu
persetujuan Bank Indonesia diberikan dalam 2 tahap yaitu: tahap 1
merupakan persetujuan sementara dan tahap 2 merupakan persetujuan akhir.
10. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa ketentuan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 tentang Uji Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah;
b. ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah; dan
c. ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.