Sign In

PBI tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

 PBI tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 14/14/PBI/2012
Tanggal Berlaku : 10/18/2012
   

PBI Nomor ​14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Disertai:

penj_pbi_141412.pdf

faq_pbi_141412.pdf

1. Tujuan pengaturan Peraturan Bank Indonesia No.14/14/PBI/2012 ini adalah agar sejalan dengan implementasi Basel II sesuai perkembangan standar internasional dan standar akuntansi, memayungi beberapa kewajiban penyampaian Laporan, serta meningkatkan transparansi Bank secara umum.

2. Laporan Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan Bank adalah sebagai berikut:
a. Laporan Tahunan
b. Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan
c. Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
d. Laporan Keuangan Konsolidasi
e. Laporan Publikasi Lain

3. Cakupan Laporan Tahunan yang perlu disesuaikan antara lain:
a. Pada Informasi umum mengenai perkembangan usaha bank dan kelompok bank, strategi dan kebijakan manajemen, dan laporan manajemen yang dulu hanya mencakup Bank Konvensional sekarang ditambahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
b. Menambahkan Laporan Pelaksanaan Fungsi Sosial dan Laporan Distribusi Bagi Hasil bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
c. Khusus untuk Bank Umum Konvensional (BUK) ditambahkan kewajiban penyajian informasi mengenai:
c.1. Penyajian informasi secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap potensi kerugian (risk exposures) atas beberapa jenis risiko tertentu sesuai Pilar 3 Basel 2.
c.2. Informasi permodalan secara kualitatif dan kuantitatif (khusus BUK), yang terdiri dari kecukupan modal dan struktur permodalan.

4. Penyesuaian yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan, antara lain sebagai berikut:
a. Pengelompokkan informasi yang harus disampaikan dalam LKP Triwulanan dan Bulanan.
b. Mekanisme penyampaian LKP melalui Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
c. Jangka waktu penyampaian LKP melalui LKPBU.

5. Apabila Bank merupakan bagian dari kelompok usaha atau Bank memiliki Perusahaan Anak, selain Laporan Tahunan Bank juga wajib menyampaikan:
a. Laporan Tahunan Perusahaan Induk atau Perusahaan Induk di bidang Keuangan;
b. Laporan Tahunan pemegang saham langsung yang memiliki saham mayoritas atau perusahaan yang melakukan Pengendalian langsung kepada Bank; dan
c. Laporan Tahunan Perusahaan Anak.

6. Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Lain secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Yang dimaksud dengan Laporan Publikasi Lain antara lain adalah Laporan Suku Bunga Dasar Kredit dan Laporan Lainnya.

7. Dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan Bank, perlu diatur kewajiban Bank untuk mengumumkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan melalui website.

8. Dalam hal Bank belum memiliki website, Bank wajib memiliki website paling lambat akhir Desember 2012.

9. PBI ini hanya mengatur mengenai Laporan yang wajib disampaikan dan disajikan oleh Bank. Pengaturan mengenai Kantor Akuntan Publik tetap mengacu pada PBI sebelumnya, yaitu PBI No.3/22/PBI/2001.

10. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka Pasal 1 sampai dengan Pasal 15 dan Pasal 24 sampai dengan Pasal 38 serta Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, ketentuan pelaksanaan dari PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi