PBI Nomor 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Disertai:
penj_pbi_141412.pdf
faq_pbi_141412.pdf
1.
Tujuan pengaturan Peraturan Bank Indonesia No.14/14/PBI/2012 ini adalah
agar sejalan dengan implementasi Basel II sesuai perkembangan standar
internasional dan standar akuntansi, memayungi beberapa kewajiban
penyampaian Laporan, serta meningkatkan transparansi Bank secara umum.
2. Laporan Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan Bank adalah sebagai berikut:
a. Laporan Tahunan
b. Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan
c. Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
d. Laporan Keuangan Konsolidasi
e. Laporan Publikasi Lain
3. Cakupan Laporan Tahunan yang perlu disesuaikan antara lain:
a. Pada Informasi umum mengenai perkembangan usaha bank dan kelompok
bank, strategi dan kebijakan manajemen, dan laporan manajemen yang dulu
hanya mencakup Bank Konvensional sekarang ditambahkan Unit Usaha Syariah
(UUS).
b. Menambahkan Laporan Pelaksanaan Fungsi Sosial dan Laporan Distribusi
Bagi Hasil bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
c. Khusus untuk Bank Umum Konvensional (BUK) ditambahkan kewajiban penyajian informasi mengenai:
c.1. Penyajian informasi secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap
potensi kerugian (risk exposures) atas beberapa jenis risiko tertentu
sesuai Pilar 3 Basel 2.
c.2. Informasi permodalan secara kualitatif dan kuantitatif (khusus
BUK), yang terdiri dari kecukupan modal dan struktur permodalan.
4. Penyesuaian yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan, antara lain sebagai berikut:
a. Pengelompokkan informasi yang harus disampaikan dalam LKP Triwulanan dan Bulanan.
b. Mekanisme penyampaian LKP melalui Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
c. Jangka waktu penyampaian LKP melalui LKPBU.
5. Apabila Bank merupakan bagian dari kelompok usaha atau Bank
memiliki Perusahaan Anak, selain Laporan Tahunan Bank juga wajib
menyampaikan:
a. Laporan Tahunan Perusahaan Induk atau Perusahaan Induk di bidang Keuangan;
b. Laporan Tahunan pemegang saham langsung yang memiliki saham mayoritas
atau perusahaan yang melakukan Pengendalian langsung kepada Bank; dan
c. Laporan Tahunan Perusahaan Anak.
6. Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Lain secara berkala atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan. Yang dimaksud dengan Laporan
Publikasi Lain antara lain adalah Laporan Suku Bunga Dasar Kredit dan
Laporan Lainnya.
7. Dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan Bank,
perlu diatur kewajiban Bank untuk mengumumkan Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan melalui website.
8. Dalam hal Bank belum memiliki website, Bank wajib memiliki website paling lambat akhir Desember 2012.
9. PBI ini hanya mengatur mengenai Laporan yang wajib disampaikan
dan disajikan oleh Bank. Pengaturan mengenai Kantor Akuntan Publik tetap
mengacu pada PBI sebelumnya, yaitu PBI No.3/22/PBI/2001.
10. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka Pasal 1
sampai dengan Pasal 15 dan Pasal 24 sampai dengan Pasal 38 serta Pasal
40 sampai dengan Pasal 41 PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun,
ketentuan pelaksanaan dari PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Bank Indonesia ini.