Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 6 /PBI/2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Status Pengawasan Khusus
Disertai:
faq_pbi_130611.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan
Dalam rangka memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), diperlukan upaya penyehatan
terhadap BPRS yang bersifat sistematis dan berkelanjutan guna mendorong
tumbuhnya industri BPRS yang sehat. Agar upaya penyehatan terhadap BPRS
yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dapat
dilakukan secara optimal, maka diperlukan upaya tindak lanjut yang
sesuai dengan kemampuan BPRS, komitmen pemilik, dan alternatif peluang
yang dimiliki.
II. Pokok-pokok Pengaturan
1. Bank Indonesia menetapkan BPRS dalam status pengawasan khusus apabila memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% (empat persen);
b. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen).
2. Dalam rangka tindak lanjut pengawasan khusus, Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan antara lain:
a. membatasi kewenangan rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham;
b. meminta pemegang saham menambah modal;
c. meminta pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris dan/atau direksi BPRS;
d. meminta BPRS menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian BPRS dengan modalnya;
e. meminta BPRS melakukan penggabungan atau peleburan dengan BPRS lain;
f. meminta BPRS dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya;
g. meminta BPRS menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPRS kepada pihak lain; dan/atau
h. meminta BPRS menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPRS kepada pihak lain; dan/atau
i. menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3. BPRS yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus wajib:
a. menyampaikan rencana tindak (action plan) penyehatan BPRS yang
realistis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak BPRS ditetapkan dalam status pengawasan khusus yang
ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham
Pengendali BPRS;
b. melaksanakan action plan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud
pada huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan action
plan; dan
d. melakukan penyesuaian action plan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas permintaan Bank Indonesia.
4. Dalam rangka pengawasan khusus, Bank Indonesia dapat menempatkan
petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemantauan secara langsung
terhadap kegiatan operasional BPRS dan tidak mengurangi tanggung jawab
Dewan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham BPRS terhadap kegiatan
operasional dan kewajiban BPRS.
5. Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPRS yang
ditetapkan dalam status pengawasan khusus disertai dengan keterangan
mengenai kondisi BPRS yang bersangkutan.
6. BPRS dalam status pengawasan khusus yang memiliki rasio KPMM sama
dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6
(enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen),
dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang
berlaku sejak tanggal penetapan larangan sampai dengan BPRS keluar dari
status pengawasan khusus.
7. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari sejak tanggal penetapan BPRS dalam status
pengawasan khusus dari Bank Indonesia.
8. Penambahan modal yang dilakukan oleh BPRS dalam status pengawasan
khusus wajib ditempatkan dalam escrow account di Bank Umum Syariah atau
Unit Usaha Syariah dan penambahan modal tersebut harus sesuai dengan
ketentuan permodalan yang berlaku.
9. Jangka waktu status pengawasan khusus dapat diperpanjang 1 (satu)
kali dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus, dengan syarat
BPRS telah meningkatkan:
a. rasio KPMM paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
selisih untuk mencapai rasio KPMM 4% (empat persen) dan rasio KPMM lebih
dari 0% (nol persen); dan/atau
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari selisih untuk mencapai CR 3% (tiga
persen) dan CR lebih dari 1% (satu persen).
10. Bagi BPRS yang tidak memenuhi angka 9 tersebut di atas dimana
sumber dana setoran modalnya berasal dari APBD, dapat mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus disertai
dengan komitmen pemegang saham untuk menambah setoran modal sehingga
meningkatkan rasio KPMM menjadi paling kurang 4% (empat persen) dan CR
rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang 3% (tiga persen).
11. Bank Indonesia menetapkan BPRS dikeluarkan dari status
pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria Rasio KPMM paling kurang
sebesar 4% (empat persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan
terakhir paling kurang sebesar 3% (tiga persen).
12. Selama jangka waktu status pengawasan khusus, Bank Indonesia
sewaktu-waktu dapat memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk
memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS, dalam
hal BPRS yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. BPRS memiliki rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen)
dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau
kurang dari 1% (satu persen);
b. berdasarkan penilaian Bank Indonesia, BPRS tidak mampu meningkatkan
rasio KPMM menjadi paling kurang sebesar 4% (empat persen) dan CR
rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 3% (tiga
persen).
13. Pada saat berakhirnya jangka waktu pengawasan khusus, Bank
Indonesia memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk memberikan
keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS yang memenuhi
kriteria yaitu rasio KPMM kurang dari 4% (empat persen); dan/atau CR
rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen).
14. Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan
terhadap BPRS, Bank Indonesia mencabut izin usaha BPRS yang bersangkutan
setelah memperoleh pemberitahuan dari LPS serta Bank Indonesia
memberitahukan keputusan pencabutan izin usaha kepada BPRS yang
bersangkutan dan LPS.
15. Sanksi:
a. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pegawai BPRS dalam status
pengawasan khusus yang melanggar larangan dapat dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
b. BPRS dalam status pengawasan khusus yang melanggar ketentuan dapat
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1)
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
1) teguran tertulis; dan/atau
2) pencantuman anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai dan pemegang
saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi
persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai
uji kemampuan dan kepatutan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
16. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Peraturan Bank Indonesia No.7/34/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut
Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan
Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.7/34/PBI/2005
tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam
Status Pengawasan Khusus, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.