Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 9/17/PBI/2007
Tanggal Berlaku : 12/4/2007
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/17/PBI/2007tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah

Disertai:

faq_pbi_091707.pdf

1. Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS mencakup penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:
a. permodalan (capital);
b. kualitas aset (asset quality);
c. rentabilitas (earning);
d. likuiditas (liquidity); dan
e. manajemen (management).

2. Penilaian atas komponen dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas (faktor keuangan) dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif, sedangkan penilaian atas komponen dari faktor manajemen dilakukan secara kualitatif.

3. Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.

4. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4 dan peringkat 5.

5. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat A, peringkat B, peringkat C dan peringkat D.

6. Proses penilaian Pringkat Faktor Keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.

7. Berdasarkan hasil penilaian Peringkat Faktor Keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen, ditetapkan Peringkat Komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaiaan Tingkat Kesehatan Bank.

8. Proses penilaian Peringkat Komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen menggunakan tabel konversi dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgement.

9. Peringkat Komposit ditetapkan sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik
b. Peringkat Komposit 2, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik
c. Peringkat Komposit 3, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik
d. Peringkat Komposit 4, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik
e. Peringkat Komposit 5, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengeloaan usaha yang tidak baik

10. BPRS wajib melakukan penghitungan rasio-rasio keuangan yang terkait dengan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.

11. Bank Indonesia dapat meminta Bank Indonesia meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) apabila hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPRS menunjukkan:
a. satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas memiliki peringkat 4 atau 5;
b. faktor manajemen memiliki peringkat C atau D; dan/atau
c. memiliki Peringkat Komposit 4 atau 5. -

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi