Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 19 /PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Disertai:
faq_pbi111909.pdf
1.
Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam PBI ini merupakan penyempurnaan
atas ketentuan dalam PBI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi
Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum sebagaimana telah
diubah dengan PBI No. 8/9/PBI/2006. Mengingat cukup banyak penyempurnaan
yang dilakukan dalam rangka mengakomodasi perkembangan terkini di
industri perbankan, maka penerbitan PBI ini ditujukan sebagai pengganti
dari PBI 7/25/PBI/2005.
2. Ketentuan umum yang diatur dalam PBI ini adalah:
a. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana.
b. Dalam menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana
tersebut, Bank wajib mengisi jabatan Pengurus dan Pejabat Bank dengan
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang
Manajemen Risiko.
c. Pengurus dan Pejabat Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko
sesuai dengan yang dipersyaratkan dan akan menjadi salah satu aspek
penilaian faktor kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper
test).
d. Sertifikat Manajemen Risiko diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
3. Penyempurnaan yang dilakukan atas ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam PBI 7/25/PBI/2005 mencakup:
a. Perluasan definisi satuan kerja yang termasuk dalam Risk Taking Unit -
Supporting (RTUS) dan dibebaskannya pejabat di RTUS dari kewajiban
mengikuti sertifikasi, kecuali untuk pimpinan tertinggi RTUS yang
diwajibkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 1;
b. Penghapusan persyaratan masa kerja untuk dapat mengikuti Sertifikasi
manajemen Risiko dan pemberian 1 (satu) kali kesempatan bagi pejabat
yang diwajibkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 4 dan 5
(jenjang jabatan Direksi dan pimpinan satuan kerja yang berada satu
level di bawah Direksi) untuk mengikuti uji kompetensi manajemen risiko
langsung pada tingkatan sertifikat yang dituju. Dalam hal yang
bersangkutan tidak lulus pada kesempatan yang diberikan tersebut maka
diberlakukan kewajiban mengikuti uji kompetensi secara berjenjang;
c. Penghapusan kewajiban konversi bagi Sertifikat Manajemen Risiko
Program Eksekutif dan diakuinya Sertifikat Manajemen Risiko Program
Eksekutif tanpa batas waktu;
d. Penegasan ketentuan mengenai tatacara konversi sertifikat lain menjadi Sertifikat Manajemen Risiko;
e. Perluasan kegiatan yang dapat diakui sebagai program
penyegaran/pemeliharaan yaitu antara lain dilaksanakan dalam bentuk
ujian tertulis atau lisan, observasi langsung, laporan hasil kerja, job
enhancement, job enrichment, couching, counselling, kursus, in house
training, seminar, atau lokakarya;
f. Penghapusan batas waktu mengikuti program penyegaran/pemeliharaan
bagi pemegang Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif;
g. Penegasan independensi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen
Risiko serta peran Bank Indonesia dalam mengawasi pelaksanaan program
Sertifikasi Manajemen Risiko dan memberikan pengakuan bagi lembaga
penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko;
h. Penegasan bahwa dalam hal terdapat lebih dari satu lembaga
Sertifikasi Manajemen Risiko maka Sertifikat Manajemen Risiko yang
dikeluarkan salah satu lembaga diakui pada tingkatan yang sama oleh
lembaga-lembaga Sertifikasi Manajemen Risiko lainnya; dan
i. Penghapusan sanksi kewajiban membayar dan memfokuskan pengenaan
sanksi pada aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank.