Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Disertai:
faq_pbi_101708.pdf
1.
Dalam rangka mendorong berkembangnya inovasi produk bank syariah dan
UUS, perlu diimbangi dengan adanya mekanisme pengeluaran dan penghentian
produk yang lebih sesuai dengan semangat pengembangan perbankan
syariah, serta dalam rangka implementasi kerangka mitigasi risiko dengan
tetap memperhatikan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan prinsip
syariah.
2. Adanya pendefinisian dari Produk Bank dan Produk Non Bank.
3. Kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia
atas pengeluaran Produk Bank baru yang memenuhi kriteria tertentu yaitu
memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Buku Kodifikasi Produk
Perbankan Syariah, paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum Produk
Bank baru dikeluarkan.
4. Kewajiban Bank untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia dalam
hal Produk Bank baru yang akan dikeluarkan tidak termasuk dalam Buku
Kodifikasi Produk Perbankan Syariah.
5. Bank wajib memberikan penjelasan (termasuk melakukan presentasi)
atas Produk Bank baru yang wajib mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
Sedangkan terhadap produk, sbb: (1) Produk baru yang wajib dilaporkan,
(2) Produk Bank yang telah dikeluarkan dan (3) Produk Non Bank, Bank
Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan penjelasan (termasuk
presentasi).
6. Bank Indonesia dapat menghentikan kegiatan Produk Bank dimana penghentian tersebut dapat bersifat sementara atau tetap.
7. Penghentian Produk Bank dilakukan apabila : (1) tidak memenuhi
ketentuan pelaporan dan persetujuan kepada Bank Indonesia, (2) tidak
sesuai dengan prinsip syariah dan (3) tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Bank dapat dikenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, apabila melanggar ketentuan.