I. Latar Belakang
Pesatnya inovasi terhadap bentuk maupun struktur instrumen keuangan
yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama dalam bentuk structured
product, dapat berakibat meningkatnya risiko yang dihadapi oleh bank. Di
lain pihak aspek transparansi terkait structured product kepada nasabah
juga perlu ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
sistem perbankan. Guna mengantisipasi hal-hal tersebut diperlukan
pedoman yang jelas terkait dengan prinsip kehati-hatian, manajemen
risiko, serta aspek transparansi bagi bank yang akan melaksanakan
kegiatan structured product.
II. Pokok-pokok Pengaturan
1. Structured Products adalah produk Bank yang merupakan
penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa
instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan
derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan
satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar,
komoditi dan/atau ekuitas; dan
b. pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler
apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana
dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus
kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel
dasar secara linear (asymmetric payoff), yang antara lain ditandai
dengan keberadaan:
1) optionality, seperti caps, floors, collars, step up/step down dan/atau call/put features;
2) leverage;
3) barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau
4) binary atau digital ranges.
Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivative)
2. Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Structured Product setelah memperoleh:
a. persetujuan prinsip untuk melakukan Kegiatan Structured Product; dan
b. pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis Structured Product, dari Bank Indonesia
3. Pengajuan permohonan pernyataan efektif dapat diajukan apabila
Bank telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bank Indonesia. Kewajiban
permohonan pernyataan efektif ini dikecualikan untuk Structured Product
yang diterbitkan oleh Bank yang disertai dengan proteksi penuh atas
pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo
4. Bank wajib memiliki dan mengimplementasikan kebijakan dan
prosedur untuk Kegiatan Structured Product , diantaranya yaitu kebijakan
penilaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk
level assessment), kebijakan penilaian profil risiko Nasabah (customers
risk profile assessment), dan kebijakan kesesuaian tingkat risiko
Structured Product (Structured Product risk level assessment) dengan
profil risiko Nasabah (Customers risk profile assessment);
5. Bank umum devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured
Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau
suku bunga dan bank umum non devisa hanya dapat melakukan transaksi
Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku
bunga.
6. Untuk bank yang melakukan transaksi Structured Product dengan
Nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif,
wajib meminta kepada Nasabah untuk memberikan agunan berupa kas dengan
jumlah paling kurang 10% (sepuluh persen) dari nilai nosional transaksi
pada saat transaksi, kecuali untuk nasabah berupa bank, Pemerintah RI,
Bank Indonesia atau bank sentral negara lain, dan bank atau lembaga
pembangunan multilateral.
7. Klasifikasi Nasabah terdiri dari:
a. Nasabah Profesional, yaitu:
1) perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, yang terdiri dari Bank,
perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, atau pedagang kontrak berjangka
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan dan
perdagangan berjangka komoditi yang berlaku.
2) perusahaan selain perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.1)
yang memenuhi persyaratan memiliki modal paling kurang lebih besar dari
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam
valuta asing dan telah melakukan kegiatan usaha paling kurang 36 (tiga
puluh enam) bulan berturut-turut
3) Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain
4) Bank Indonesia atau bank sentral negara lain
5) bank atau lembaga pembangunan multilateral
b. Nasabah Eligible, yaitu :
1) perusahaan yang bergerak dibidang keuangan berupa dana pensiun atau
perusahaan perasuransian, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun dan usaha perasuransian yang
berlaku.
2) perusahaan selain perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.1)
yang memenuhi persyaratan memiliki modal paling kurang
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta
asing dan telah melakukan kegiatan usaha paling kurang 12 (dua belas)
bulan berturut-turut; dan
3) nasabah perorangan yang memiliki portofolio aset berupa kas, giro,
tabungan, paling kurang Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau
ekuivalennya dalam valuta asing
c. Nasabah Retail adalah nasabah yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi Nasabah Profesional atau Nasabah Eligible
8. Bank wajib mengungkapkan informasi yang lengkap, benar,
transparan, tidak menyesatkan, serta memberikan informasi yang berimbang
antara potensi manfaat dan risiko yang mungkin timbul kepada nasabah
mengenai structured product.
9. Bank dilarang menawarkan dan melakukan transaksi Structured
Product dengan Nasabah yang diklasifikasikan sebagai nasabah retail,
kecuali untuk Structured Product yang disertai dengan proteksi penuh
atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo.
10. Bank dilarang menawarkan Structured Product dengan Nasabah yang diklasifikasikan sebagai Nasabah eligible, apabila:
a. Dapat menimbulkan potensi kerugian melebihi pokok yang ditanamkan Nasabah;
b. Structured Product yang merupakan penggabungan antara derivatif dan derivatif
11. Bank dilarang menggunakan Bank lain untuk menawarkan Structured Product yang diterbitkan Bank.
12. Bank wajib memberikan masa jeda (cooling off period) antara
waktu penawaran dengan waktu Nasabah mengajukan permohonan untuk
menerima atau menolak melakukan transaksi Structured Product paling
kurang:
a. 3 (tiga) hari kerja setelah Nasabah perorangan menerima dokumen penawaran;
b. 2 (dua) hari kerja setelah Nasabah perusahaan menerima dokumen penawaran.
Kewajiban ini dikecualikan untuk penawaran Structured Product yang
diterbitkan oleh Bank disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam
mata uang asal pada saat jatuh tempo dan untuk Nasabah berupa Bank
13. Dokumen pernyataan nasabah maupun perjanjian structured product
dibuat dalam bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh Nasabah dengan
menggunakan tanda tangan basah.
14. Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan prinsip atau
permohonan pernyataan efektif disampaikan secara tertulis kepada Bank
oleh Bank Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah
dokumen permohonan persetujuan prinsip atau dokumen permohonan
pernyataan efektif tersebut diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
15. Bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam PBI ini dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi kewajiban membayar.
16. Bank yang telah menerbitkan structured product sebelum ketentuan
ini berlaku wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan
prinsip dan Structured Product yang telah diterbitkan tersebut dapat
diadministrasikan oleh Bank sampai dengan Structured Product tersebut
jatuh waktu.