Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 25 /PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain
Disertai:
faq_pbi132511.pdf
1. Tujuan pengaturan ini adalah:
a. Agar bank dapat berkonsentrasi pada pekerjaan pokoknya dan
mengoptimalkan pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga intermediasi
sejalan dengan semakin kompleks dan beragamnya kegiatan usaha dalam
menghadapi pesatnya perkembangan dunia usaha dan ketatnya tingkat
persaingan.
b. Agar bank menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain (Alih
Daya), sehingga bank dapat meminimalisasi risiko yang mungkin timbul
atas penyerahan pekerjaan tersebut;
c. Agar terdapat kejelasan atas tanggung jawab terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada pihak lain tersebut dan terjaganya aspek perlindungan
nasabah.
2. Dalam melakukan Alih Daya, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
3. Bank wajib memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang
dialihdayakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa sesuai dengan perjanjian
yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa.
5. Bank dilarang melakukan Alih Daya yang mengakibatkan beralihnya
tanggung jawab atau risiko Bank dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan
kepada Perusahaan Penyedia Jasa.
6. Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang
pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha
Bank.
7. Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berisiko rendah;
b. tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan; dan
c. tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank.
8. Bank hanya dapat melakukan perjanjian Alih Daya dengan Perusahaan
Penyedia Jasa yang paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum Indonesia;
b. memiliki ijin usaha yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai bidang usahanya;
c. memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
d. memiliki Sumber Daya Manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan; dan
e. memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Alih Daya.
9. Bank wajib melakukan penelitian, analisis, dan penilaian atas pemenuhan kriteria Perusahaan Penyedia Jasa.
10. Perjanjian Alih Daya paling kurang mencakup aspek-aspek: ruang
lingkup pekerjaan; jangka waktu perjanjian; nilai kontrak; struktur
biaya, dan mekanisme pembayaran; hak, kewajiban dan tanggung jawab bank
maupun perusahaan penyedia jasa, termasuk didalamnya adalah kesediaan
Perusahaan Penyedia Jasa untuk memberikan akses pemeriksaan kepada Bank
Indonesia bersama-sama dengan Bank dalam hal diperlukan; ukuran dan
standar pelaksanaan pekerjaan; kriteria atau kondisi early termination;
sanksi dan penalti; dan penyelesaian perselisihan.
11. Bank wajib menyampaian laporan kepada Bank Indonesia yang mencakup:
a. Laporan rencana Alih Daya; dan
b. Laporan Alih Daya yang bermasalah.
12. Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain
pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah berikut:
a. menghentikan Alih Daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama 1
(satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
b. dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun
tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya
pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian
paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia
ini.
c. dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, Bank
wajib menghentikan perjanjian Alih Daya paling lama 2 (dua) tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
d. menyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak (action plan) dalam
rangka penyesuaian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c.
13. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi kewajiban membayar dan/atau sanksi administratif, antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
14. Bank Indonesia berwenang menghentikan Alih Daya yang dilakukan
Bank apabila Alih Daya tersebut menurut penilaian Bank Indonesia
berpotensi membahayakan kelangsungan usaha Bank.