Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain

 Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 13/ 25 /PBI/2011
Tanggal Berlaku : 12/9/2011
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 25 /PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain

Disertai:

faq_pbi132511.pdf

1. Tujuan pengaturan ini adalah:
a. Agar bank dapat berkonsentrasi pada pekerjaan pokoknya dan mengoptimalkan pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga intermediasi sejalan dengan semakin kompleks dan beragamnya kegiatan usaha dalam menghadapi pesatnya perkembangan dunia usaha dan ketatnya tingkat persaingan.
b. Agar bank menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain (Alih Daya), sehingga bank dapat meminimalisasi risiko yang mungkin timbul atas penyerahan pekerjaan tersebut;
c. Agar terdapat kejelasan atas tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain tersebut dan terjaganya aspek perlindungan nasabah.

2. Dalam melakukan Alih Daya, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

3. Bank wajib memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa.

5. Bank dilarang melakukan Alih Daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko Bank dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa.

6. Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha Bank.

7. Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berisiko rendah;
b. tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan; dan
c. tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank.

8. Bank hanya dapat melakukan perjanjian Alih Daya dengan Perusahaan Penyedia Jasa yang paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum Indonesia;
b. memiliki ijin usaha yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai bidang usahanya;
c. memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
d. memiliki Sumber Daya Manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan; dan
e. memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Alih Daya.

9. Bank wajib melakukan penelitian, analisis, dan penilaian atas pemenuhan kriteria Perusahaan Penyedia Jasa.

10. Perjanjian Alih Daya paling kurang mencakup aspek-aspek: ruang lingkup pekerjaan; jangka waktu perjanjian; nilai kontrak; struktur biaya, dan mekanisme pembayaran; hak, kewajiban dan tanggung jawab bank maupun perusahaan penyedia jasa, termasuk didalamnya adalah kesediaan Perusahaan Penyedia Jasa untuk memberikan akses pemeriksaan kepada Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank dalam hal diperlukan; ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan; kriteria atau kondisi early termination; sanksi dan penalti; dan penyelesaian perselisihan.

11. Bank wajib menyampaian laporan kepada Bank Indonesia yang mencakup:
a. Laporan rencana Alih Daya; dan
b. Laporan Alih Daya yang bermasalah.

12. Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah berikut:
a. menghentikan Alih Daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
b. dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
c. dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan perjanjian Alih Daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
d. menyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak (action plan) dalam rangka penyesuaian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.

13. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi kewajiban membayar dan/atau sanksi administratif, antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.

14. Bank Indonesia berwenang menghentikan Alih Daya yang dilakukan Bank apabila Alih Daya tersebut menurut penilaian Bank Indonesia berpotensi membahayakan kelangsungan usaha Bank.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi