Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/16/PBI/2008
Tanggal Berlaku : 9/25/2008
   

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan  Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Disertai:

faq_pbi101608.pdf

1. Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan maka diperlukan satu pemahaman yang sama dari seluruh stakeholder mengenai keberadaan, bentuk kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah.

2. Perbankan Syariah walaupun memiliki karakteristik tersendiri, tetap merupakan salah satu bagian dalam sistem perbankan nasional sesuai sistem perbankan yang dianut di Indonesia yaitu dual banking system. Dengan demikian, kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa berdasarkan Akad Syariah yang dilakukan oleh perbankan syariah merupakan jasa perbankan.

3. Dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah.

4. Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi