Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Disertai:
faq_pbi101608.pdf
1.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan
syariah yang berkelanjutan maka diperlukan satu pemahaman yang sama dari
seluruh stakeholder mengenai keberadaan, bentuk kegiatan usaha dan
operasional perbankan syariah.
2. Perbankan Syariah walaupun memiliki karakteristik tersendiri,
tetap merupakan salah satu bagian dalam sistem perbankan nasional sesuai
sistem perbankan yang dianut di Indonesia yaitu dual banking system.
Dengan demikian, kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana dan
pelayanan jasa berdasarkan Akad Syariah yang dilakukan oleh perbankan
syariah merupakan jasa perbankan.
3. Dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan
dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa Bank wajib memenuhi Prinsip
Syariah.
4. Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain
prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan
(maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar,
maysir, riba, zalim dan objek haram.