Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/10/PBI/2008
Tanggal Berlaku : 2/28/2008
   

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 10 /PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Disertai:

faq_pbi101008.pdf

1. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan pengawasan bank yang berdasarkan risiko, Bank Indonesia telah menetapkan standar minimum mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah. Pemantauan atas pelaksanaan mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah tersebut perlu didukung dengan ketersediaan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu.

2. Untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi tersebut diatas dan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan informasi, perlu dilakukan perubahan tatacara pelaporan bank umum mengenai penyelesaian pengaduan nasabah dari manual menjadi on-line melalui Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).

3. Perubahan tatacara pelaporan tersebut diatas hanya berlaku bagi bank umum, sedangkan untuk BPR dan BPRS tetap menyampaikan laporan penyelesaian pengaduan nasabah secara manual.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi