Peraturan Bank Indonesi 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
1.
Perubahan atas PBI No.7/15/PBI/2005 ini dimaksudkan untuk memberi
kejelasan masa depan (end game) bagi bank yang melakukan kewajiban
pembatasan kegiatan usaha agar tidak selamanya menjadi bank yang wajib
membatasi kegiatan usahanya serta untuk mendorong bank yang tidak dapat
memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah) agar dapat beroperasi sesuai dengan besarnya modal dan
karakteristik usaha yang dimiliki
2. Pokok perubahan yang dimuat dalam PBI ini adalah Bank Indonesia
akan mengubah izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR bagi :
a. Bank yang tidak dapat memenuhi jumlah Modal Inti minimum
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) pada tanggal 31 Desember
2010;
b. Bank yang masih melakukan kewajiban pembatasan kegiatan usaha dan
Bank tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 tidak melakukan :
1) pemenuhan modal disetor paling kurang sebesar Rp.3.000.000.000.000,00
(tiga triliun rupiah), bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha secara
konvensional;
2) pemenuhan modal disetor paling kurang sebesar Rp.1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah), bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah; atau
3) Merger atau Konsolidasi dengan Bank yang telah memenuhi ketentuan
Modal Inti minimum dan Bank hasil Merger atau Konsolidasi dimaksud
memenuhi ketentuan Modal Inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
3. Bagi bank yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp. 80
miliar pada tanggal 31 Desember 2007, untuk mencapai modal inti minimum
sebesar Rp. 100 miliar pada 31 Desember 2010 dapat melakukan merger atau
konsolidasi dengan bank lain atau diakuisisi oleh pihak lain paling
lambat 31 Desember 2010.
4. Bagi Bank yang memiliki Modal Inti
minimum Rp.80 miliar namun belum mencapai Rp100 miliar pada tanggal 31
Desember 2007, Direksi Bank wajib menyusun rencana pemenuhan Modal Inti
minimum dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk kemudian
dituangkan dalam action plans yang wajib disampaikan kepada Bank
Indonesia paling lambat tanggal 1 Juli 2008.