Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/ 27 /PBI/2008
Tanggal Berlaku : 10/30/2008
   

​1. Dengan telah terjadinya krisis ekonomi secara global yang mempengaruhi stabilitas keuangan maka diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

2. Ketentuan yang diubah khususnya terkait dengan pengaturan dalam Pasal 9 PBI yang mengatur tentang pengumuman Bank yang ditempatkan dalam pengawasan khusus dalam home page Bank Indonesia. Pada Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat dimana Bank Indonesia dapat tidak mengumumkan dalam home page Bank Indonesia dengan pertimbangan untuk menghindari timbulnya kepanikan masyarakat dalam menyikapi krisis keuangan dan dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi