Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 25 /PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
Disertai:
faq_pbi112509.pdf
1.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk mengendalikan risiko yang dihadapi
Bank sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di Bank juga menjadi
semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko
tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi
kepentingan nasabah. Salah satu aspek penting dalam melindungi
kepentingan nasabah dan dalam rangka pengendalian risiko adalah
transparansi informasi terkait produk atau aktivitas Bank. Selain itu
peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko diharapkan akan
mendukung efektivitas kerangka pengawasan bank berbasis risiko yang
dilakukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk
Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan
Perusahaan Anak.
3. Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang
mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas,
risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik,
dan risiko kepatuhan. Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan
Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur
dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak memiliki ukuran dan
kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar,
risiko likuiditas dan risiko operasional.
4. Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat
Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat,
yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High),
dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan
menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).
5. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk
mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang
dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk
baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank; atau
b. telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun
dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko
tertentu pada Bank.
6. Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
a. Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru
paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau
aktivitas baru; dan
b. Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru
paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
Rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang
memenuhi kriteria dalam angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam
Rencana Bisnis Bank.
7. Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau
pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang
bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana
atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas Bank adalah jasa
keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara tertulis maupun lisan.
9. Pemberian masa transisi sebagai berikut:
a. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh
Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang
dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
b. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh
Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang
dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI
No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap
berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
10. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25,
dan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), khususnya terkait produk dan
aktivitas baru Bank tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah (karena telah
diatur dalam ketentuan tersendiri mengenai produk Bank Syariah).