Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 12/ 7 /PBI/2010
Tanggal Berlaku : 4/19/2010
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 7 /PBI/2010 tentang Perubahan atas PBI Nomor 1119PBI2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Disertai:

faq_pbi_120710.pdf

1. Perubahan atas PBI No. 11/19/PBI/2009 dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi dengan otoritas sertifikasi profesi untuk mempermudah implementasi ketentuan sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum. Disamping itu mengingat jumlah pengurus dan pejabat bank umum yang belum memiliki sertifikat manajemen risiko masih cukup banyak sementara jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi yang menyelenggarakan sertifikasi manajemen risiko masih terbatas, maka batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi manajemen risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum disesuaikan.

2. Pokok-pokok perubahan yang dimuat dalam PBI ini adalah:

a. Penjelasan Pasal 15 huruf a bahwa BI dapat memberikan rekomendasi kepada otoritas berwenang terkait dengan permohonan lisensi yang diajukan oleh calon lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan sertifikasi manajemen risiko

b. Penjelasan Pasal 16 ayat (2) huruf a memperluas definisi sertifikasi manajemen risiko yang mengacu pada international best practices yaitu sertifikasi yang mendapat pengakuan secara internasional dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi internasional, atau sertifikasi yang materinya mendapat pengakuan secara internasional melalui kerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional dalam hal review materi sertifikasi atau sertifikasi yang berdasarkan penilaian BI materinya mengacu kepada standar internasional di bidang manajemen risiko yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision.

c. Kewajiban kepemilikan sertifikasi manajemen risiko oleh Pejabat dan Pengurus Bank Umum diundur menjadi paling lambat tanggal 3 Agustus 2011.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi