Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nommor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nommor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/5/PBI/2008
Tanggal Berlaku : 2/15/2008
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nommor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri

Disertai:

faq_pbi_100508.pdf

I. Latar Belakang

1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data dan informasi, Bank Indonesia mengembangkan metode penyampaian laporan secara on line dalam sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).

2. Diimplementasikannya sistem LKPBU melalui PBI No.10/3/PBI/2008 tgl. 4 Februari 2008 tentang Laporan Kantor Pusat bank Umum, membawa konsekuensi pada perubahan metode penyampaian laporan bank yang semula disampaikan kepada Bank Indonesia secara manual (hard copy) menjadi on line (otomatis) sistem. Salah satu laporan tersebut adalah laporan bulanan transaksi Surat Kredir Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

3. Sejalan dengan diterbitkannya PBI No.10/3/PBI/2008 tentang LKPBU tersebut, diperlukan amandemen atau perubahan PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri khususnya terkait dengan Pasal 27 dan Pasal 28 yang mengatur mengenai penyampaian laporan dan pengenaan sanksi laporan SKBDN.

II. Tujuan

Perubahan Pasal 27 dan Pasal 28 PBI No.5/6/PBI/2003 tentang SKBDN dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan pelaporan SKDBN dengan aturan pelaporan yang diatur dalam ketentuan Laporan Kantor Pusat Bank Umum.

III. Pokok-pokok yang diatur dalam batang tubuh

1. Penyampaian laporan SKBDN dilakukan sesuai dengan ketentuan Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku. Dengan demikian format laporan sebagaimana Lampiran I (Laporan Transaksi SKBDN) dan Lampiran II (Laporan Pengambilalihan Wesel SKBDN) PBI No.5/6/PBI/2003 tentang SKBDN tidak digunakan lagi.

2. Sanksi kepada bank yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SKBDN mengacu kepada ketentuan sanksi Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi