Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 15 /PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Disertai:
faq_pbi111509.pdf
1.
Latar belakang diterbitkannya PBI ini adalah untuk memberikan landasan
hukum yang lebih jelas mengenai persyaratan dan tata cara bagi Bank
Konvensional (bank umum dan BPR) yang ingin mengubah kegiatan usahanya
(konversi) menjadi Bank Syariah, yang berbeda dengan pendirian Bank
Syariah baru.
2. PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut ini
sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal ditetapkannya PBI ini,
yaitu :
a. PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan
Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan
Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
oleh Bank Umum Konvensional.
b. PBI No.9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan
Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank
yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank
Umum Konvensional.
3. Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional.
4. Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha
menjadi Bank Syariah dengan mengajukan permohonan izin perubahan
kegiatan usaha kepada Bank Indonesia disertai:
a. perubahan misi dan visi kegiatan usaha menjadi Bank Syariah;
b. perubahan rancangan anggaran dasar; Perubahan anggaran dasar harus
dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dan permohonan
kepada instansi yang berwenang dapat dilakukan bersamaan dengan
pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank
Indonesia.
c. nama dan data identitas dari calon Pemegang Saham Pengendali, calon
anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, dan calon anggota DPS;
d. rencana bisnis Bank Syariah;
e. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan
f. rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah. Selain itu, Bank
Konvensional harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana
perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah melalui presentasi di Bank
Indonesia.
5. Persyaratan perubahan kegiatan usaha antara lain:
a. Rencana perubahan kegiatan usaha (konversi) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Konvensional
b. Menyesuaikan anggaran dasar sebagai Bank Syariah;
c. Memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan;
d. Menyesuaikan persyaratan Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Bank Syariah;
e. Membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS); dan
f. Menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
6. Persyaratan Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah yaitu:
a. memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling
kurang sebesar 8 % (delapan persen) dan memiliki modal inti paling
kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
b. Dewan Komisaris dan Direksi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan Bank Umum Syariah.
c. membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum Syariah yang berlaku.
7. Persyaratan BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS yaitu:
a. harus memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS.
b. Dewan Komisaris dan Direksi BPRS harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS.
c. membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS yang berlaku.
8. Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan
usaha menjadi Bank Syariah wajib melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Mencantumkan secara jelas kata "Syariah" pada penulisan nama bank,
dan mencantumkan logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor dan
jaringan kantor Bank Syariah.
b. Melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Syariah paling lambat 60 hari sejak izin perubahan kegiatan usaha (konversi) diberikan.
c. Mengumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan operasional sebagai Bank Syariah paling lambat 10 hari sebelumnya.
d. Melaporkan kepada Bank Indonesia mengenai telah dimulainya kegiatan operasional sebagai Bank Syariah.
e. Menghentikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional kecuali dalam
rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara
konvensional.
f. Menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara
konvensional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin
perubahan kegiatan usaha diberikan