Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/ 24 /PBI/2008
Tanggal Berlaku : 10/16/2008
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah

Disertai:

faq_pbi_102408.pdf

1. Dalam rangka meningkatkan perkembangan sektor keuangan (financial deepening) dan mendukung pengembangan surat berharga syariah di Indonesia perlu dilakukan penyesuaian/perubahan atas ketentuan mengenai penilaian kualitas aktiva untuk Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

2. Penyesuaian/perubahan atas ketentuan tersebut terkait dengan penambahan kategori penempatan surat berharga syariah yang sebelumnya harus dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity) ditambah dengan dapat dipindahtangankan (tersedia untuk dijual available for sale dan diperdagangkan trading).

3. Dengan adanya penambahan kategori penempatan pada surat berharga syariah tersebut, maka penentuan kualitas untuk penempatan pada surat berharga syariah disesuaikanberdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh perbankan syariah, yaitu:
a. Surat berharga syariah diakui berdasarkan nilai pasar
b. Surat berharga syariah diakui berdasarkan harga perolehan atau diakui berdasarkan nilai pasar namun tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan/atau tidak terdapat informasi yang transparan
c. Surat berharga syariah di luar huruf a dan huruf b, yang diterbitkan oleh nasabah.
d. Surat berharga syariah yang diterbitkan atau diendos oleh perbankan syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi