Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah
Disertai:
faq_pbi_102408.pdf
1.
Dalam rangka meningkatkan perkembangan sektor keuangan (financial
deepening) dan mendukung pengembangan surat berharga syariah di
Indonesia perlu dilakukan penyesuaian/perubahan atas ketentuan mengenai
penilaian kualitas aktiva untuk Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Penyesuaian/perubahan atas ketentuan tersebut terkait dengan
penambahan kategori penempatan surat berharga syariah yang sebelumnya
harus dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity) ditambah dengan
dapat dipindahtangankan (tersedia untuk dijual available for sale dan
diperdagangkan trading).
3. Dengan adanya penambahan kategori penempatan pada surat berharga
syariah tersebut, maka penentuan kualitas untuk penempatan pada surat
berharga syariah disesuaikanberdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh
perbankan syariah, yaitu:
a. Surat berharga syariah diakui berdasarkan nilai pasar
b. Surat berharga syariah diakui berdasarkan harga perolehan atau diakui
berdasarkan nilai pasar namun tidak aktif diperdagangkan di bursa efek
di Indonesia dan/atau tidak terdapat informasi yang transparan
c. Surat berharga syariah di luar huruf a dan huruf b, yang diterbitkan oleh nasabah.
d. Surat berharga syariah yang diterbitkan atau diendos oleh perbankan
syariah.